Mataram (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) H Anwar Usman memberikan kuliah umum di Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa dengan tema putusan inkonstitusional bersyarat sebagai solusi hyper regulation di Indonesia.

Kuliah umum yang digelar di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar tersebut dihadiri oleh sebanyak 100 orang mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unizar.

Dalam pemaparan kuliah umumnya, Anwar dalam keterangan resmi Unizar mengatakan MK dihajatkan untuk menjadi the guardians of the constitution, yang pada akhirnya menjadi salah satu lembaga yang berperan dalam mengoreksi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berbagai putusan MK yang menyatakan suatu undang-undang inkonstitusional bersyarat menjadi salah satu solusi dari kebutuhan hukum masyarakat tanpa harus melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi nilai komponen cadangan wujud kesiapsiagaan negara

Mahkamah Konstitusi, kata dia, diberi mandat oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan lima kewenangan konstitusional, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Selain itu, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum, memberi pendapat kepada DPR terkait dengan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Kewenangan konstitusional yang dimiliki MK tersebut pada dasarnya merupakan pengejawantahan prinsip check and balance yang bermakna bahwa setiap lembaga negara memiliki kedudukan yang setara, sehingga terdapat pengawasan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara," katanya.

Sementara itu, Ketua panitia kuliah umum Khairul Aswadi, SH, MH, menjelaskan tujuan kuliah umum adalah untuk meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum Unizar. Hal ini merupakan upaya fakultas untuk berperan aktif dalam perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan.

Menurut dia persoalan negara hukum adalah potensi disharmonis regulasi yang mengakibatkan apa yang disebut Richard Susskind dalam Ibnu Sina Chandranegara sebagai hyper regulations atau istilah yang kemudian populer disebut obesitas hukum.

"Regulasi yang saling tumpang (dan tumbang) tindih ini merupakan faktor akut yang justru melahirkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum Unizar Dr Ainuddin memperkenalkan latar belakang Ketua MK Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH, yang lahir di Kabupaten Bima, NTB, pada 31 Desember 1956.

Dari kecil hingga duduk di bangku SMA, Prof Anwar Usman menghabiskan waktunya di Bima. Hingga setelah itu, beliau memutuskan untuk kuliah di Jakarta, dan mengambil jurusan hukum di Universitas Islam Jakarta.

"Beliau kemudian melanjutkan program masternya, magister hukum, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta, dan untuk doktornya beliau tempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta," ucap Ainuddin.

Dalam kunjungannya ke Universitas Islam Al-Azhar Mataram, Ketua MK H Anwar Usman, didampingi isterinya Hj Idayati yang merupakan adik kandung dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga: MK kukuhkan Desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi
Baca juga: Anwar Usman: Masih banyak pejabat yang tidak paham soal keberadaan MK
Baca juga: Wakil Ketua MK sebut advokat miliki peran strategis wujudkan keadilan

Pewarta: Awaludin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022